Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Prabowo, Dulu Dipecat Sekarang Diangkat

Foto ini Hasil desain editor.

Editor:

Jakarta – Diangkatnya Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi, dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan, menarik kembali ingatan pada pemecatan Prabowo Subianto pada 1998.

Presiden Jokowi memberikan penghargaan pada Prabowo saat Rapim TNI Tahun 2024, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. Rabu, (28/02/2024). Kenaikan Prabowo berdasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024.

Kini, Prabowo telah resmi menyandang titel “Jendral TNI (HOR)”. Gelar yang dimiliki oleh Prabowo, menambah jumlah purnawirawan TNI yang menerima penghargaan kenaikan pangkat Istimewa jendral kehormatan.

Jokowi menilai Prabowo telah berjasa dan berkontribusi terhadap Pembangunan bangsa, terlebih di bidang pertahanan dan keamanan. Jokowi juga menyampaikan selamat pada Prabowo atas gelar yang disandangnya.

“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa, berupa jenderal TNI kehormatan, kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Jokowi saat menyampaikan pidatonya pada rapim tersebut.

Baca Juga : Politisi Senior Partai Golkar Theo L. Sambuaga Sampaikan “Kuliah Umum” Di Golkar Institute

Pemecatan Prabowo

Berdasarkan surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira, Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, menunjukkan beberapa pertimbangan sehingga berpendapat bahwa Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukuman administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajurutan.

Dalam surat tersebut tertera Djamari Chaniago, Letnan Jendral TNI, Sebagai Sekretaris dan Subagyo Hadi Siswoyo, Jendral TNI, sebagai ketua.

Beredarnya surat itu sempat diragukan kebenarannya. Namun, terjawab atas tanggapan Fachrul, mantan anggota Dewan Kehormatan Perwira, yang membenarkan akan dokumen rahasia tersebut. Hal tersebut disampaikan pada tempo.

Berdasarkan keterangan yang berada di dalam surat tersebut dipaparkan kesalahan Prabowo yang berujung pada rekomendasi pemberhentian dari dinas keprajuritan. Saat itu Prabowo Subianto berpankat sebagai letnan jendral TNI.

Kesalahan Prabowo

Kesalahan Prabowo yang banyak disoroti ialah terkait penugasan Satuan Tugas Mawar atau yang dikenal dengan Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi. Disebutkan, Perintah yang dikeluarkan oleh Prabowo melalui Kolonel Infanteri Chairawan, Komandan Grub 4.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga menyingkap delapan kesalahan Prabowo. Dia juga dinilai telah melakukan tindak pida berupa ketidak patuhan.

Baca Juga : Romansa Prabowo dan Titiek Soeharto di Pemilu 2024

Kamis, 19 Juni 2019. Jenderal Purn Wiranto menggelar jumpa pres terkait Keputusan Dewan Kehormatan Perwira tersebut. Menurutnya kasus pemberhentian Prabowo sebagai Pangkostrad desebabkan oleh keterlibatannya dalam penculikan saat menjabat Danjen Kopasus.

“Dalam kasus tersebut pemberhentian Pak Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan kasus penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus. Perbuatan tersebut telah dianggap melanggar Saptamarga, Sumpah Prajurit, etika keprajuritan serta beberapa pasal KUHP. Dengan fakta itu tidak perlu diperdebatkan lagi status pemberhentiannya, masyarakat sudah dapat menilai,” tutur Wiranto.

Diberhentikan dengan Hormat

Menurut Keterangan Kepala Pusat Peneranan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jendral Nugraha Gumilang, Brabowo Subianto tidak pernah dipecat. Melainkan, ia diberhentikan dengan Hormat.

“Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha melalui pesan singkat pada media, Selasa (27/2).

Dijelaskan juga terkait Keppres Nomor 62 Tahun 1998. Menurutnya, dalam Keppres tersebut tidak ada narasi dipecat dari TNI. Status terahiran masih mendapatkan hak pension.

“DKP merekomendasikan ke presiden untuk pak Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan. Dan presiden melalui Keppres Nomor 62 Tahun 1998 memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar saat dikonfirmasi oleh media, Rabu (28/2).

Oleh karena itu, Panglima TNI mengusulkan Prabowo mendapat pangkat Jenderal Kehormatan (Hor) TNI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). TNI melihat Prabowo memiliki banyak jasa untuk Indonesia, sehingga layak mendapatkan penghargaan tersebut.

“Beliau banyak jasanya untuk negeri ini, itu salah satu pertimbangannya,” jelas Nugraha.

Kabarbaru TV

Kabarbaru Network

Realtime.co.id | 2024

Menyajikan berita Indonesia yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store