Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aneh! Ada Dua Bupati di Padang Lawas, Syahrul : Penyebab Kemunduran Daerah!

Editor:

Oleh : Syahrul Romadon Rambe (Ketua Aktivis dan Pemuda Perantau Padang Lawas)

Lima belas tahun kabupaten Padang Lawas Mekar, berkat semangat juang dari para tokoh-tokoh pemekaran Padang Lawas. Masyarakatnya hidup dengan damai dan tentram. Rakyat hidup ditengah-tengah tanah yang subur dipinggiran Provinsi Sumatera Utara.

Akan tetapi keindahan dan kenyamanan itu tidak berlangsung lama dikarenakan akhir-akhir ini munculnya Dualisme Kepemilikan Kabupaten Padang. Mengakibatkan masyarakatnya kebingungan akan kejadian ini.

 

Konflik ini diawal Bupati Ali Sutan Harahap (TSO) mengalami Sakit dan sedang menjalankan proses pengobatan. Maka dari itu Sekretaris Daerah Arfan Nasution mengeluarkan surat Nomor 180/2140/2021 Tanggal 28 Mei 2021 perihal memohon petunjuk terkait pemerintahan dengan tujuan kepada Gubernur Sumut. karena TSO sedang sakit dan masih dalam pengobatan, maka Gubernur Sumatera Utara melakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil bahwa TSO masih dalam keadaan sakit . Berdasarkan pemeriksaan ini Gubernur Sumut mengeluarkan surat, No 132/12201/2021 tanggal 24 November 2021 tentang Wakil Bupati Padang Lawas menjalankan tugas Bupati Padang Lawas. Surat tersebut mengintruksikan Wakil Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) diangkat menjadi PLT Bupati Sampai kondisi TSO kembali pulih.

 

Pada tanggal 22 Mei 2022, TSO melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution menunjukkan surat sehat dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta menerangkan bahwa kondisi TSO sudah membaik serta bisa beraktivitas secara mandiri. Tertuang dalam surat Nomor : 135/HS/RSCM-K/IV2022. Tidak hanya itu saja TSO dan kuasa hukumnya menggugat Gubernur Sumut, Sekda Palas, Pimpinan DPRD Palas dan Dirjen Otda ke PTUN Medan. Nahkan pada tanggal 4 Juni TSO melaporkan Gubernur Sumut ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana atas terbitnya surat PLT Bupati Palas dari Gubernur Sumut.

 

Tanggal 27 Oktober 2022 putusan majelis hakim PTUN Medan menyampaikan putusan mengabulkan seluruh gugatan TSO, manyatakan tidak sah surat Gubernur Sumut Nomor 132/12201/2021, Mewajibkan Tergugat Gubernur Sumut untuk mencabut surat yang telah di keluarkan pada tanggal 24 November 2021. Gubernur Sumut dan PLT Bupati mengajukan banding kepada PTUN Medan pada tanggal 03 November 2022 dan masih tahap proses banding.

 

Ketua DPRD Padang Lawas mengeluarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Nomor 170/789/DPRD/2022 Tanggal 8 November 2022 Perihal Mohon Petunjuk dan Penjelasan Terkait Kepala Daerah Yang Sah tertuju kepada Kementerian Dalam Negeri RI. Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan surat 100.2.1.3/8591/OTDA tanggal 29 November 2022 inti dari surat Kementerian Dalam Negeri RI mengatakan sehubungan yang bersangkutan TSO sudah pulih dengan dibuktikan surat sehat dari dokter yang berwenang. Makan Ali Sutan Harahap TSO dapat aktif kembali sebagai Bupati Padang Lawas dan menjalankan wewenangnya sebagai Bupati.

 

Hemat saya Plt. Bupati Padang Lawas AZP berpedoman pada Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 132/12201/2021 tanggal 24 November 2021 terkait Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas.

 

Bupati Padang Lawas TSO berdoman pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/8591/OTDA tanggal 29 November 2022 Tentang Penjelasan Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Padang Lawas

 

Pertanyaan yang muncul di tengah-tengah masyarakat !!!

Apakah Bupati Ali Sutan Harahap (TSO) sudah benar-benar sehat ?

Apakah Gubernur Sumut dan AZP bermain dibelakang layar untuk keluar surat PLT ?

Menjawab dua pertanyaan itu, menurut saya pemerintah yang berwenang dalam hal ini perlu membentuk tim independen terkait pemeriksaan kesehatan TSO apakah benar-benar sudah sehat serta bisa menjalankan tugas Bupati dan wewenangnya. Sehingga surat sehat itu tidak keluar dari hasil pemeriksaan sendiri dari pihak TSO.

Gubernur Sumut harus mempertegas kajadian konflik ini dan menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri RI. Agar pihak TSO tidak menduga adanya tindakan pidana terkait terbit nya surat PLT Bupati Padang Lawas. Gubernur Sumut juga harus taat dan menghormati terkait Putusan PTUN Medan.

Untuk mempercepat penyelesaian konflik politik di Kabupaten Padang Lawas. Pemerintah pusat Kementerian Dalam Negeri harus cepat bergerak menuntaskan permasalahan ini, sebab Gubernur Sumut ada dugaan dari pihak TSO bahwa melakukan tindakan pidana terkait TSO dengan mengeluarkan surat PLT Bupati Padang Lawas.

Akibat dari sembraut Dualisme ini. Pihak TSO dan Azp masing-masing membentuk pemerintahan sendiri. Memiliki perangkat pejabat sesuai versi masing-masing. Yang masing-masing berpegang teguh terhadap dasar hukum yang mereka miliki.

Menurut hemat saya Dualisme ini tidak bisa dibiarkan begitu lama. Sebab masih banyak hal-hal penting yang harus diselesaikan terkait kemajuan daerah yang jauh lebih penting. jika dibiarkan dikemudian hari akan menimbulkan perpecahan antara kedua belah pihak dan konflik yang berkepanjangan.

Kabarbaru TV

Kabarbaru Network

Realtime.co.id | 2024

Menyajikan berita Indonesia yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store