Suami dr.Qory Ditetapkan Sebagai Tersangkan Kasus KDRT, KPAI Minta Pemkap Bogor Perhatikan Anaknya
Editor: Editor
Jakarta, realtime.co.id – Willy Sulistio (39) ditetapkan sebagai tersangkang kasus Kekerasa dalam Tumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya dr. Qory (37). Oleh karena itu, KPAI meminta Pemerintah Kabupaten Bogor membantu memperhatikan kondisi anak-anak dr Qory.
“Menyesalkan ketika ada situasi (kekerasan) di dalam rumah tangga selalu posisi yang paling rentan adalah anak,” ujar Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Diketahui, pasangan tersebut memiliki tiga anak. Selain itu, dr. Qory kini Tengah mengandung anak keempat.
“Saya lihat sisi kerentanan yang seharusnya menjadi pertimbangan tertinggi,” kata Ai.
Ai setuju dengan langkah-langkah dari dr Qory yang mau speak up soal KDRT yang dialaminya. Langkah yang diambil dr Qory, menurut Ai, sudah seusai aturan.
Ia mendorong Pemkab Bogor berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk memastikan anak-anak dr Qory dalam situasi baik dan sehat.
Willy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Willy terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
“Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada dua buah pisau, keterangan visum et repertum,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
“KDRT bentuknya sudah sering berulang menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut,” kata Rio.