Yusril Nyatakan Tak Ada pelanggaran Etik pada Komisioner KPU
Editor: Editor
Jakarta, realtime.co.id – Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Pembela Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Paslon nomor 2 menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU ketika memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkapkan Yusril untuk merespon pelaporan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang diakibatkan dugaan membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.
“KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif. Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (25/12).
Yusril menjelaskan, penafsiran pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada tidak bisa dibatasi pada Peraturan KPU (PKPU). Ia mengatakan, PKPU tetap tunduk pada peraturan pemerintah, undang-undang, dan UUD 1945.
Putusan MK, lanjut Yusril, didasarkan pada Pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan berlaku sejak diumumkan dalam persidangan umum.
“Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu,” kata dia.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, KPU tidak bisa mengubah peraturannya karena terkendala jadwal tahapan pemilu yang harus dilanjutkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia menilai perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR. Sementara DPR sedang hiatus.
Yusril mengatakan, dalam situasi seperti itu, KPU tidak punya pilihan selain melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya.
“Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. Dalam konteks seperti itu, KPU memilih untuk memilih untuk menaati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU,” kata dia.
Berdasarkan pendapatnya, Yusril yakin DKPP akan menolak laporan tersebut karena tidak memiliki dasar hukum dan etika.
“KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum,” kata dia.