Ombudsman Temukan HPL PB Batam Belum Keluar
Editor: Editor
Jakarta, realtime.co.id Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merilis hasil temuan sementara terkait investigasi konflik masyarakat pulau Rempang tentang pembangunan ECO city Park.
Ombudsman menemukan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan.
Alasan tidak dikeluarkannya, menurut Johanes Widijantoro, ialahPB Batam belum dapat menuntaskan pemenuhan syarat adminitrasi yang harus dilengkapi.
“Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat,” kata Johanes melalui rilis yang diterima caritau.com, dikutip, Rabu (28/9/2023).
Lebih lanjut, Johanes menjelaskan, BP Batam hanya memiliki Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Untuk Area Penggunaan Lain (APL) yang tertulis diterbitkan pada 31 Maret dan akan berakhir pada 30 September 2023.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta BP Batam dan seluruh pihak diam terlebih dahulu dengan alasan menghormati prinsip-prinsip dan azas keadilan masyarakat supaya tidak ada pihak yang dirugikan
Disisi lain, ia menyebut, meskipun surat APL itu dapat diperpanjang BP Batam, namun ombudsman berharap penerbitan perpanjangan surat itu harus memperhatikan sejumlah aspek aspek, yakni mengenai aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi serta aspirasi masyarakat.
“Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,”tandas Johanes.