Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kelompok Milenial Siap Jadi Garda Terdepan Sosialisasikan PP Nomor 24 Tahun 2022

Editor:

Koordinator Bidang Ekonomi dan Digitalisasi Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Iir Irham Mudzakkir menyambut baik upaya pemerintah mensosialisakan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang disahkan pada bulan Juli lalu.

Menurut Iir, hal itu merupakan kabar gembira bagi para pelaku ekonomi kreatif di berbagai bidang. Di PMI sendiri, Iir menjelaskan bahwa anggotanya berisikan anak anak anak muda yang selalu berkarya melalui media digital. Oleh sebabnya, perlu klaim kekayaan intelektual di tengah arus informasi yang begitu pesat.

“Kami di PMI ini pada dasarnya pegiat media digital. Jadi, kami sangat menyambut baik upaya pemerintah dalam mensosialisakan PP Nomor 24 tahun 2022 ini,” ujarnya kepada awak media, pada Sabtu (14/1).

Di sisi lain, Iir beserta pihaknya, bersedia menjadi garda terdepan dalam mensosialisakan PP Nomor 24 tahun 2022 itu. Dengan jaringan anggota PMI di seluruh Indonesia, Iir yakin mampu mensosialisakan secara masif kepada masyarakat.

“Kami tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Anggota kami puluhan ribu. Jadi, kami siap menjadi garda terdepan dalam mensosialisakan produk pemerintah itu,” tegasnya.

Alasan Iir siap menjadi garda terdepan dalam mensosialisakan PP itu lantaran dinilai memiliki banyak manfaat terhadap para pelaku ekonomi kreatif di berbagai bidang yang notabene diisi oleh anak muda.

“Yang pasti, kebermanfaatan PP itu yang membuat kami harus membantu pemerintah dalam mensosialisakan ke masyarakat,” imbuhnya.

Manfaat itu, masih kata Iir, ialah mampu memberikan harapan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Kemudahan pembiayaan tersebut sangat berkaitan dengan ekosistem yang tercipta pada ekonomi kreatif. Ekosistem Ekonomi Kreatif merupakan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

“Manfaat yang paling mendasar itu adalah ekosistemnya terbentuk. Itu dulu,” bebernya.

Ekosistem itu, Iir menambahkan, menyangkut ekosistem kemudahan perizinan perusahaan. Dimana elemen-elemen di dalam ekosistem tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

“Jadi ini saling ada kaitan kaitan, dan ini harus dihadirkan. Termasuk apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal pemberdayaan, atau peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, dari para pelaku ekonomi kreatif,” tandasnya.

Kabarbaru TV

Kabarbaru Network

Realtime.co.id | 2024

Menyajikan berita Indonesia yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store