Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KPK Beberkan Modus Kasus Korupsi SYL

Editor:

Jakarta, realtime.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi. SYL diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengatakan Shahrul melakukan korupsi bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Dirjen Departemen Permesinan Pertanian Muhammad Hatta.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu (setoran) untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta (markup) dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian,” ungkap Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).

Johanis mengatakan, modus yang dilakukan SYL dalam melakukan korupsi adalah dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras atau eselon 1 dan eselon 2.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000,” kata Johanis.

Johanis mengatakan SYL menerima setoran bulanan untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. “Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard,” kata Johanis.

Johanis mengatakan, sumber pendapatan SYL bukan hanya setoran dari bawahannya, tapi juga pelaksanaan anggaran Kementerian Pertanian yang meningkat, termasuk permintaan uang dari pedagang yang mendapat jasa. SYL melakukan ini dari tahun 2020 hingga 2022.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar,” kata Johanis.

Johanis mengatakan, dakwaan tersebut dipersangkakan dengan pasal 12 e dan 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta membantah adanya pungutan di Kementerian Pertanian (Kementan). Sedangkan Hatta di bawah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang diduga melakukan korupsi dan penggelapan.

“Enggak sampai segitulah,” kata Hatta usai diperiksa KPK Senin 9 Oktober 2023. Ketika ditanya lebih lanjut dalam kasus itu, Hatta meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penasihat hukumnya (PH). “Nanti biar PH saya yang jelasin semua ya,” ujar Hatta.

Kabarbaru TV

Kabarbaru Network

Realtime.co.id | 2024

Menyajikan berita Indonesia yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store